Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tujuan Laporan Keuangan Berdasarkan SFAC

Pelaporan Keuangan dan Tujuan Pelaporan Keuangan

Dalam PSAK No. 1 laporan keuangan dijelaskan sebagai suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. lapran keuangan ini menunjukan hasil dari pertanggungjawaban manajer dalam menjalankan tugas yang diberikan dimana dalam mencapai tujuan tersebut laporan keuangan mennyajiakan informasi sebagai berikut :

  1. Aset
  2. Liabilitas
  3. Ekuitas
  4. Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian
  5. Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik, dan
  6. Arus kas.

Informasi tersebut merupakan informsi keuangan serta ditambah juga informasi terkait dengan perusahaan yang dapat memberikan dampak kepada perusahaan dalam catatan atas laporan keuangan. Dari informasi-informasi inilah dijadikan sarana dalam memprediksi perusahaan dimasa yang akan datang dan sebagai media bagi investor untuk mengambil keputusan investasi. 

Tujuan umum dalam pelaporan keuangan dijelaskan melalui SFAC (Statement of Financial Accounting Concept) No. 8. Dalam SFAC No. 8 dijabarkan tujuan umum dari pelaporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi finansial mengenai entitas pelapor dimana informasi tersebut berguna untuk para stakeholders yang sekarang, ataupun yang berpotensi menggunakan informasi tersebut untuk membuat keputusan. Tujuan umum dari pelaporan keuangan ini bukan didesain untuk menunjukan nilai dari perusahaan tetapi menyediakan informasi untuk membantu para stakeholders melakukan estimasi dari nilai pelaporan entitas. 

lingkup informasi pelaporan keuangan ini digambarkan oleh FASB (Financial Accounting Standard Board) dimana tercantum dalam SFAC No 5 yang menjelaskan mengenai konsep pengakuan dan pengukuran dalam pelaporan keuangan disana jelas terlihat bahwa konsep informasi dari pelaporan keuangan yang memiliki tujuan sebagai panduan dalam menyajikan informasi yang dapat membantu para stakeholders dalam membuat keputusan dan merupakan konsep informasi yang harus disediakan perusahaan dalam pelaporan keuangan. 

Pengungkapan (disclosure)

Secara konseptual, pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan. Secara teknis, pengungkapan merupakan langkah akhir dalam proses akuntansi, yaitu penyajian informasi dalam bentuk seperangkat penuh statemen keuangan. Evans (2003) dalam Suwardjono (2008) mengartikan pengungkapan sebagai berikut:

“Disclosure means supplying information in the financial statements, including the statements themselves, the note to the statements, and the supplementary disclosure associated with the statements. It does not extend to public or private statements made by management information provided outside the financial statements”. 

Pengungkapan informasi dalam Laporan Keuangan dilakukan untuk melindungi hak pemegang saham yang cenderung terabaikan akibat terpisahnya pihak manajemen yang mengelola perusahaan dan pemegang saham yang memiliki modal.Informasi dalam Laporan Keuangan harus disajikan dengan memadai untuk memungkinkan dilakukannya sebuah prediksi kondisi keuangan, arus kas, dan profitabilitas perusahaan di masa depan. Informasi yang akan diungkapan dalam Laporan Keuangan tentunya harus disesuaikan dengan kepentingan pengguna Laporan Keuangan. 

Metode pengungkapan berkaitan dengan masalah bagaimana secara teknis informasi disajikan kepada pemakai dalam satu perangkat statemen keuangan beserta informasi lain yang berpaut. Metode pengungkapan biasanya ditentukan secara spesifik dalam standar akuntansi atau peraturan lain. Informasi dapat disajikan dalam pelaporan keuangan diantaranya sebagai: Pos statemen keuangan, catatan kaki (catatan atas statemen keuangan), penggunaan istilah teknis (terminologi), penjelasan dalam kurung, lampiran, penjelasan auditor dalam laporan auditor, dan komunikasi manajemen dalam bentuk surat atau pernyataan resmi (Suwardjono, 2008). Saat ini belum ada standar yang mengaturmengenai metode pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Di dalam laporan tahunan biasanya perusahaan mengungkapkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di dalam pernyataan dewan komisaris. 

Diharapkan dengan semakin transparan informasi yang disajikan oleh suatu perusahaan ditambah dengan semakin nyatanya penerapan tata kelola perusahaan yang baik akan meningkatkan keberhasilan bisnis dalam dunia usaha secara berkesinambungan, juga dapat digunakan untuk memahami bisnis pada suatu perusahaan (Valetta, 2005).Hendriksen (1992) mengungkapkan bahwa terdapat tiga konsep yang umum dalam pengungkapan yaitu:

  1. Pengungkapan yang cukup (adequate disclosure) adalah pengungkapan informasi oleh perusahaan dengan tujuan memenuhi kewajiban dalam menyampaikan informasi. Informasi yang diungkapkan sesuai dengan stadar minimum yang diwajibkan. Terutama informasi yang menurut lembaga terkait wajib disajikan. Pengungkapan jenis ini banyak dilakukan oleh perusahaan.
  2. Pengungkapan yang wajar (fair disclosure) adalah pengungkapan yang dilakukan oleh perusahaan dengan menyajikan sejumlah informasi yang menurut perusahaan dapat memuaskan pengguna laporan keuangan yang potensial. Informasi minimum yang diwajibkan dan informasi tambahan lainnya untuk menghasilkan penyajian Laporan Keuangan yang wajar
  3. Pengungkapan yang lengkap (full disclosure) adalah pengungkapan yang menyajikan semua informasi yang relevan. Informasi yang diungkapkan adalah informasi minimum yang diwajibkan ditambah dengan informasi lain yang diungkapkan secara suka rela. Full disclosure dapat membantu mengurangi terjadinya informasi asimetris, namun seringkali dinilai berlebihan. 

Suatu pengungkapan yang memadai akan berdampak positif bagi para pemakai Laporan Keuangan dalam pengambilan keputusan. Namun perlu dipertimbangkan bahwa manfaatnya harus lebih besar dibandingkan dengan biaya yang terjadi. Sehingga perlu dilihat informasi mana yang penting untuk disajikan karena informasi yang berlebihan juga tidak dapat dimaksimalkan penggunaannya. Karena selain informasi tersebut hanya digunakan beberapa pihak saja, informasi itu juga dapat menimbulkan kesalahan interpretasi. 

Berdasarkan sifat pengungkapan, terdapat dua pengungkapan yaitu pengungkapan yang bersifat wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan yang bersifat sukarela (voluntary disclosure). Mandatory disclosure merupakan pengungkapan yang wajib dilakukan perusahaan sebagai bentuk campur tangan pemerintah untuk mengatasi adanya potensi kegagalan pasar. Selanjutnya, voluntary disclosure adalah pengungkapan yang dilakukan perusahaan di luar apa yang diwajibkan oleh standar akuntansi atau peraturan badan pengawas.